Senin, 30 April 2012

Teknologi Perbankan


Teknologi perbankan saat ini telah mencapai pada level yang dikatakan maju dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Produk-produk yang dihasilkannyapun cukup banyak, saya akan menjelaskan beberapa produk bank yang saya dapat dari pelajaran Terapan Komputer Perbankan.

Pertama yaitu ATM atau yang dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. Ini merupakan produk bank yang sudah sangat kita kenal atau jumpai hampir disetiap tempat dan bahkan merupakan mesin kasir otomatis pengganti orang karena kita tidak perlu lagi harus mengantri panjang untuk hanya melakukan pembayaran, penarikan atau penyetoran dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.

Menurut perbankan berdasarkan jenisnya ATM berfungsi sebagai berikut :

-          Multifungsi

-          Tarik Tunai

-          Non Tunai

-          Setoran Tunai

Pengoperasian ATM dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Onpromise yaitu terhubung dengan server dimana ATM tersebut ditempatkan. Dan Offpromise yaitu pengoperasian ATM yang menggunakan satelit khusus.

Strategi pengelolaan yang dapat dilakukan ATM yaitu dilakukan sendiri atau bersama. Kalau contoh dikelola sendiri itu in house dan out sourcing. Kalau in house pasti tidak sulit kita temui. Contohnya itu bila kita melihat dimesin ATM hanya terdapat satu nama bank saja maka itu disebut in house. Sedangkan bila kita melihat banyak nama bank pada satu mesin ATM maka itu dapat dikatakan out sourcing. Sedangkan bila stategi pengelolaan yang dikatakan bersama itu seperti joint ventura dan pihak ke-3. Kedianya memiliki arti yang hamper sama yaitu bank bergabung dengan pihak lain selain bank mereka sendiri dan membayarkan sewa pada pihak tersebut.

Yang kedua dari teknologi perbankan yaitu Kartu Plastik. ATM tidak akan berfungsi bila tanpa kartu plastik ini. Kartu plastic memiliki banyak jenisnya diantaranya :
-          Credit card
-          Smart card
-          Debit card
-          Private label card
-          Change card
Dimulai dari credit card, pastilah tidak asing kita mendengar kata-kata ini apa lagi belakangan ini banyak kamsus yang berkaitan dengan kartu ini. Bank lebih berminat menarik nasabah melalui kartu ini hal tersebut dikarenakan bunga yang dibebankan lebih besar dari pada bunga dari tabungan. Sehingga kita perlu lebih berhati-hati bila menggunakan kartu ini.

Smart cart, pasti kurang fasi kita dengar tapi bila disebut dengan kartu flash pasti banyak yang mengerti. Kartu flash keluaran BCA itu merupakan contoh dari smart card tersebut. Yang membedakan kartu ini dengan kartu yang lain yaitu kartu ini kita isikan saldo terlebih dahulu kemudian baru dapat kita gunakan dan tidak ada potongan ataupun bunga yang dibebankan kepada kita. Serta tidak terhubung dengan rekening kita.

Kartu yang kita miliki dikatakan debit card. Atau kartu yang kita lakukan untuk penarikan tunai, pembayaran, atau pengiriman uang. Semua itu merupakan kegunaan dari kartu ini. Selain itu pada kartu ini bunga yang didapat lebih kecil dibandingkan dengan credit card. Pada proses atau transaksi yang dilakukan dengan menggubnakan kartu ini terhubung dengan rekening yang kita miliki.

Change card pasti belakangan ini sangat jarang kita dengar. Tetapi bank mengeluarkan kartu ini. Sama halnya dengan credit card yaitu melakukan pinjaman dan tidak terhubung ke rekening kita. Tetapi yang membedakan yaitu cara pelunasannya. Bila credit card dapat melakuakn pelunasan secara bertahap atau setiap bulan tetapi lain halnya dengan kartu ini. Kartu ini membebankan nasabah dengan melunasi seluruh pinjaman yang dilakukan sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati.

Teknologi perbankan yang ketiga yaitu Internet Banking. Dari katanya saja pasti sudah jelas  cara menggunakan fasilitas ini. Memang cara menggunakan fasilitas ini yaitu kita lakukan melalui jaringan internet. Ada tiga keuntungan yang dapat kita peroleh bila kita menggunakan fasilitas ini. Informational, Komunikatif dan Transactional. Dimulai dari Informational bila kita menggunakan fasilitas ini maka kita akan menerima informasi produk perbankan baik itu terbaru atau yang disediakan. Komunikatif memiliki hubungan erat dengan interaktif, karena dentgan melakukan fasilitas ini kita dapat melakukan komunikasi dengan staff bank hanya saja melalui e-mail. Fasilitas ini percuma bila tidak dapat melakukan transaksi sehingga fungsi selanjutnya yaitu Transactional. Fungsi ini terbagi menjadi dua yaitu Semi dan Full Transactional. Yang membedakannya yaitu pada Semi kita sebagai nasabah hanya dapat melihat mutasi apa saja yang terjadi . sedangkan pada Full Transactional kita dapat melakukan transaksni selayaknya kita menngunakan ATM. Karena hal ini sangat rentan dengan kejahatan maka bila kita ingin melakukan transaksi full ini kita diwajibkan memiliki key tambahan baik itu Token atau Key BCA. Karena proses ini berhubungan langsung dengan server lain halnya dengan dua penjelasan sebelumnya.

Mobile Banking merupakan teknologi perbankan terakhir yang akan saya jelaskan. Terlihat dari namanya untuk mengakses fasilitas ini kita diwajibkan mengakses melalui HP. M-Banking atau SMS Banking sama saja yaitu cara pengaksesan yang dilakukan melalui SMS. Lain halnya bila kita menggunakan fasilitas Phone Banking  kita diwajibkan menelphon bank yang bersangkutan dan mengikuti tahapan yang diinstruksikan operator.
Daftar Pustaka :

SISTIM KEAMANAN BANK YANG BAIK


Berbagai layanan perbankan diberikan bank kepada nasabahnya demi kepuasan pelanggan. Salah satunya layanan yang mulai banyak diirik masyakarat ini adalah layanan internet banking. Dengan layanan ini,nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi perbankan dengan lebih mudah , hanya dengan koneksi internet semata. Hal ini mempermudah para nasabah, terutama mereka yang selalu sibuk dalam mengelola keuangan mereka.
Penggunaan akses internet dalam layanan ini mengharuskan keamanan data selalu terjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu layanan jenis ini menggunakan berbagai metode keamanan untuk menjaga privasi dan data nasabah. Pengamanan yang dilakukan biasanya meliputi penggunaan Secure Socked Layer(SSL),kriptografi,kunci public,dan digital signature.
Para peretas telah menemukan cara menghadapi generasi terbaru perangkat keamanan perbankan online yang dimiliki bank. Setelah masuk ke situs nyata bank, pemegang rekening sebenarnya sedang ditipu tawaran pelatihan dalam ‘upgrade sistem keamanan’ baru ini.
Uang nasabah kemudian berpindah dari akun nasabah ke peretas. Parahnya, proses ini tersembunyi dari pengguna. Para ahli mengatakan, nasabah sebaiknya mengikuti aturan resmi bank untuk menggunakan antivirus terbaru dan berwaspada.
Perangkat seperti PINSentry dari Barclays dan SecureKey dari HSBC yang memiliki bentuk menyerupai kalkulator akan meminta pengguna memasukkan kartu atau kode untuk membuat kunci unik setiap kali masuk rekening dan hanya berlaku selama 30 detik kemudian kunci unik ini tak lagi bisa digunakan.
Metode ini membawa keamanan banking ke tingkat baru dalam menghadapi pencurian password. Tambahan pertahanan keamanan pun disediakan termasuk jika pengguna komputer itu sedang dibajak informasi passwordnya. Metode ini masih menawarkan tingkat perlindungan terbaik terhadap penipuan perbankan online.
Meski perangkat chip dan pin menyulitkan pekerjaan peretas, para peretas sendiri telah meningkatkan permainan mereka. Kini, sebuah tes yang disaksikan BBC menunjukkan, bahkan dengan anti-virus terbaru sekalipun, ancaman masih ada. Tak ada risiko khusus untuk bank maupun individu. Dalam pengujian ini, sebagian besar software keamanan web yang berada dalam pengaturan standar tak melihat hal mencurigakan terhadap malware tak terlihat yang diciptakan di laboratorium pengujian software. Dari contoh diatas ada pula cara lain untuk menlindungi/meningkatkan keamanan sistem di perbankan yaitu dari pihak bank misalnya melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV, mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card, memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN, meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan, mengaudit sistem keamanan secara rutin, mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keamanan PIN, menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang. Lalu dari pihak nasabahnya sendiri : selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya, selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN, mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang bank, secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN, memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman.

Pengamanan Bank dari Perampokan 
1.      Pengamanan untuk mesin ATM. 
a.     Mesin ATM baik yang di dalam bank maupun diluar bank, sebaiknya dikurangi volume jumlah uangnya dan jumlah mesin ATM nya dari tiap-tiap kelompok ATM, misalnya satu mesin ATM untuk perharinya hanya berisi kurang dari seratus juta rupiah atau kurang.Dan dalam kelompok Mesin ATM tidak lebih dari 5 buah ATM untuk mencegah terjadinya pembobolan ATM besar-besaran. 
b.    Pada Box penyimpan uang diberi chip seperti chip telepon seluler yang bisa dideteksi melalui satelit dimana keberadaanya, dan chip ini selalu diaktifkan sejak box penyimpan uang itu diaktifkan di mesin ATM, sehingga sewaktu-waktu terjadi perampokan dan berhasil membawa kabur box penyimpan uang ini, bisa dilacak keberadaanya sehingga mempermudah pelacakan.
c.     Mesin ATM diberi sinyal otomatis yang memberikan tanda ke bank pusat atau ke saluran Kepolisian secara otomatis bila terjadi benturan keras pada mesin, misalnya terjadi pemukulan, pembongkaran, pengelasan, atau suara gaduh karena adanya usaha merampok mesin ATM, sehingga tidak menunggu lama setelah sinyal terkirim maka kepolisian terdekat bisa mengeceknya kelokasi secara langsung.
d.    Mesin ATM diberikan alarm keras yang terhubung dengan pengeras suara atau speaker, bila terjadi pemutusan perkabelan,pemecahan kamera atau suara gaduh,pemukulan benda keras dan sebagainya atas usaha perampok dalam membongkar mesin ATM.sehingga bisa mengundang pehatian orang disekitarnya.
Daftar pustaka :
http://id.shvoong.com/social-sciences/1784678-12-langkah-pengamanan-bank/

Senin, 09 April 2012

Mungkinkah Izin Usaha Citibank Dicabut?

kASUS CITIBANK

Mungkinkah Izin Usaha Citibank Dicabut

| Erlangga Djumena | Kamis, 7 April 2011 |

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/04/07/11303890/Mungkinkah.Izin.Usaha.Citibank.Dicabut

Mungkinkah Izin Usaha Citibank Dicabut?

Mungkinkah kasus yang membelit Citibank saat ini bisa berujung pada pencabutan izin? Pertanyaan ini muncul terkait pertemuan Bank Indonesia (BI), Citibank, dan DPR. Dalam rapat, DPR berkali-kali meminta BI bertindak keras dengan mencabut izin bank asal Amerika Serikat ini.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI mengatakan, jika keterangan Shariq Mukhtar mengenai penyebab kematian Irzen Octa, bertolak belakang dengan investigasi kepolisian, BI harus memulai proses mengeluarkan Citibank dari negeri ini. "Jika keterangan Shariq tidak benar, berarti Citibank telah melakukan pembohongan publik. Kami akan meminta BI mencabut izin bank tersebut," kata dia. Anggota komisi yang lain juga meneriakkan tuntutan senada.

Shariq adalah Country Officer Citibank Indonesia. Dalam keterangan resmi ia mengklaim tidak ada kekerasan fisik terhadap korban. Ia juga menjamin Citibank menerapkan standar etika tertinggi dalam berhubungan dengan para nasabah. Tapi akhirnya, ia sendiri meragukan klaim itu ketika DPR terus mencecar soal alat bukti yang bisa mendukung klaim terwebut. Terlepas motivasi anggota dewan mengeluarkan gertakan itu dan bagaimana kelak proses politik berjalan, tulisan ini hendak menjawab bagaimana sesungguhnya proses pencabutan izin sebuah bank dilakukan.

Jika kita membuka regulasi, sejatinya tidak ada aturan yang menyebutkan adanya pencabutan izin bank lantaran direksi memberikan keterangan bohong. Paling maksimal, si pejabat itu terkena sanksi. Aturan BI membedakan antara kesalahan individu dan institusi. Kesalahan individu tidak serta merta berdampak pada masa depan institusi. Artinya, direksi bisa saja dihukum seberat-beratnya lantaran berbohong atau sebab lain, tapi bukan karena alasan itu regulator menutup bank. Kesalahan perbankan yang berdampak pada pembekuan izin, lebih terkait pada aspek kesehatan bank. Ini memang lebih berhubungan dengan profil risiko.

Hal ini diatur di Peraturan BI tentang tindak lanjut pengawasan bank. Dalam aturan ini BI membuat tiga kategori, yakni bank dalam pengawasan intensif, di bawah pengawasan khusus (DPK) dan tidak dapat disehatkan kembali. Ketiganya saling berkaitan. Jika dalam jangka waktu setahun gagal keluar dari status pengawasan intensif, ia akan masuk ke pengawasan khusus. Selanjutnya, jika dalam tempo tiga bulan gagal memperbaiki diri, bank yang dalam pengawasan khusus bisa berujung pada status tak bisa disehatkan. Disinilah hidup bank berakhir. Sekali lagi, status bank dalam pengawasan intensif dan pengawasan khusus lebih banyak berkaitan dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), modal inti, rasio giro wajib minimum dan tingkat kesehatan bank.

Apakah nyawa Citibank bisa dicabut lewat cara ini? Mungkin saja. Tergantung akhir kasus ini. Misalkan, penyelidikan membuktikan kematian Irzan terkait Citibank, bank sentral bisa memberikan sanksi keras pada pengurus dan institusinya. Sanksi ke institusi bisa berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu pada bank bersangkutan. Nah, sampai pada titik ini, Citibank menghadapi risiko reputasi. Dia bisa kehilangan kepercayaan dari para nasabahnya. Kondisi ini bisa berakhir dengan penarikan dana (rush). Ujung-ujungnya, masuk ke ruang perawatan BI. Di sinilah keterkaitannya.

Alat hukum lain yang bisa digunakan dalam menangani kasus ini adalah Undang Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 52. Beleid tersebut menyebutkan, jika bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur UU perbankan, pimpinan BI dapat mencabut usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai kewajiban bank beragam, termasuk perlindungan terhadap nasabah dan mematuhi aturan main yang ditetapkan BI. Kasus Melinda Dee dan kematian Irzan bisa ditafsirkan sebagai pengingkaran atas kewajiban itu.

Jika berbagai payung hukum itu masih kurang menyakinkan, BI tetap bisa mencabut izin dengan alasan membuat terobosan hukum baru. Ini sangat dimungkinkan dan bukan sesuatu yang janggal dalam dunia hukum. Jadi, apakah Citibank mungkin ditutup? Semuanya ada di tangan BI. (Nurul Kolbi/Kontan)